Mengurus KK ke kantor desa |
Sejujurnya, saya tidak ingin mengubah KK, Kartu Keluarga. Karena ada hal yang sentimentil berkaitan dengan sebuah nama.
Namun ada hal penting yang mau tidak mau memaksa saya memperbaharui Kartu Keluarga. Jangan sampai hanya karena hati yang belum siap --rasanya tak akan pernah siap -- membuat saya melakukan hal yang tak adil.
Yup, dengan berat hati akhirnya saya putuskan untuk mengganti Kartu Keluarga (KK).
Pangkal masalah ini bermula dari ketidaktahuan. Dulu, saya mengira tidak apa-apa menyingkat nama anak di kolom KK. Selama di akte kelahiran tertulis nama lengkap, maka secara hukum sudah sah untuk ijazah dan lain-lainnya.
Ternyata tidak.
Nama anak yang disingkat di KK akan berdampak pada ijazah dan kartu tanda penduduk (KTP), serta surat keterangan lainnya. Karena di dukcapil yang tercantum adalah nama sesuai dengan apa yang tertulis di KK. Ini terjadi pada salah satu anak saya.
Walhasil, saya pun harus segera mengubah singkatan M, menjadi Muhammad, agar sesuai dengan akte untuk keperluan ijazah SMA anak saya.
Mengganti KK artinya memperbaharui data yang ada, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Termasuk menghapus nama Muharik (anak saya yang sudah berpulang menemui Rabb-nya 2 tahun yang lalu).
Rasanya sesak.
Saya tahu, menghapus nama Muharik dari KK tak akan membuatnya hilang dari ingatan dan doa.
Namun, menyadari bahwa tak ada lagi namanya dalam daftar anggota keluarga, rasanya tetap menyisakan lubang dalam. Seolah-olah saya dipaksa untuk menghadapi kenyataan, bahwa Muharik sudah betul-betul pergi. Bukan hanya sekadar pergi.
Layanan Publik Yang Keren
Sedikit banyak saya terhibur dengan layanan publik yang cepat, tertib, dan mudah. Mengejutkan juga sih.
Jika sebelumnya saya membayangkan kerumitan prosedur dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Dari antrian yang padat dan semrawut, berjejalan di ruangan terbatas untuk menunggu antrian, seperti yang sudah-sudah, ternyata kali ini tidak begitu.
Saya terkejut mendapati kantor desa yang buka tepat waktu. Jam 08.00. Tidak kurang, tidak lebih.
Kantor desa buka tepat jam 08.00 |
Petugas kelurahan yang baru saja masuk kantor sesaat pintu dibuka itu langsung melayani keperluan saya. Setelah melihat surat pengantar dari RT/RW, petugas mengambil berkas untuk membuat KK. Mencoret-coret beberapa kolom, dan meminta saya melengkapi kolom-kolom kosong yang tersedia.
Hanya butuh waktu sekitar 5 menit saja di kantor kelurahan. Oya, saya sengaja datang pagi. Sebelum kantor desa dibuka, jadi dapat antrian no. 1. Namun, jika melihat kesigapan petugas kelurahan, saya yakin tidak akan banyak antrian di belakang.
Setelah mengisi sendiri berkas-berkas pengajuan KK baru dari kelurahan, saya pun melanjutkan perjalanan menuju kantor Kecamatan Tambun Selatan berjarak sekitar 6-7 Km dari rumah saya.
Hari masih pagi, baru jam delapan lewat. Jika sebelumnya antrian sudah berjubel di ruang tunggu ataupun di halaman, kali ini tidak.
Tidak ada antrian yang mengular. Tidak ada desak-desakan di ruang tunggu. Kantor kecamatan tampak lengang dan cenderung sepi.
Saya bahkan sempat mengira, kantor kecamatan tutup jika tidak melihat pintu yang terbuka.
Setelah masuk, beberapa langkah dari pintu, ada meja resepsionis. Bapak-bapak petugas menanyakan keperluan saya. Setelah memberikan nomor urut, bapak petugas langsung mengarahkan ke loket mana saya harus menuju.
Saya dapat antrian No. 11. Tapi di loket yang saya tuju hanya tampak kursi-kursi kosong berjejer rapi. Hanya ada satu orang yang tengah sibuk melengkapi isian berkasnya. Saya langsung mendapat giliran maju untuk menyerahkan berkas. Oya, seperti di kelurahan, petugas di kecamatan pun tak kalah sigap. Jumlahnya pun jauh lebih banyak. Tak heran jika tak ada antrian yang memusingkan kepala.
Penting untuk diketahui, ketika kita ingin mengganti KK, selain berkas-berkas dari kelurahan yang sudah diisi lengkap, kita juga harus membawa kelengkapan data diri.
Kelengkapan data diri yang harus dibawa, yaitu
1. Fotokopi KTP (Suami-isteri).
2. Buku nikah asli dan fotokopi.
3. KK asli (sediakan juga fotokopian KK, untuk jaga-jaga)
Setelah semua lengkap dan selesai diperiksa, petugas kecamatan kemudian memberikan nota, berisi tanggal kapan waktu mengambil KK tersebut. Yaitu, 2 pekan mendatang.
Selesai. Hanya beberapa menit waktu yang dibutuhkan untuk mengurus KK.
Secepat itu. Setertib itu pelayanan publik di masa sekarang. Kabar baiknya lagi, semua layanan masyarakat itu gratis. Tidak ada pungutan apapun dari tingkat RT/RW hingga kecamatan. Alhamdulillah....
Semoga bermanfaat.
Kantor Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bekasi |
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberi komentar terbaik. Ditunggu kunjungan berikutnya.
Salam hangat ... :)